Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Meningkatkan Kepercayaan Diri Masyarakat dalam Tata Kelola Kayu Rakyat melalui Peraturan Desa (Perdes)

8 April 2021   13:50 Diperbarui: 13 April 2021   13:36 707 3
Ada pepatah yang mengatakan, lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali. Dalam konteks pengelolaan hutan terutama yang memproduksi berbagai jenis kayu untuk kebutuhan ekonomi masyarakat mungkin pepatah tersebut masih bisa dipakai, meskipun sebenarnya terlambat. Mengapa terlambat? Entah karena negara yang kesulitan membagi peran dan fungsi seluruh lapisan masyarakat, atau mungkin kala itu sebagai bangsa kita belum mampu sehingga menyerahkan pengelolaan hasil hutan kayu pada orang yang pandai, bukan pada masyarakat desa atau dusun yang tidak mengenyam sekolah tinggi. Buktinya, berbagai peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh RI mengedepankan kemampuan sektor swasta dengan memberikan izin praktik HPH kemudian HTI dalam memanfaatkan hasil hutan kayu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun