Penghargaan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja P2HAM.
Kepala Rutan Pelaihari, Fani Andika, menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kerja keras seluruh jajaran Rutan Pelaihari. Ia menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang berfokus pada kemanusiaan dan keadilan.
“Ini adalah pencapaian yang luar biasa untuk kami. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan di Rutan Pelaihari selalu mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya, Kamis (12/12).
Fani juga menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar pencapaian, melainkan tanggung jawab untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan di Rutan Pelaihari.
“Kami ingin memastikan bahwa semua layanan yang kami berikan tidak hanya cepat dan akurat, tetapi juga mengutamakan keadilan dan rasa hormat bagi semua pihak,” tambahnya.
Penghargaan P2HAM diberikan kepada unit kerja yang memenuhi indikator pelayanan berbasis HAM, seperti aksesibilitas, transparansi, dan bebas diskriminasi. Dengan penghargaan ini, Rutan Pelaihari semakin menunjukkan komitmennya untuk menjadi lembaga yang tidak hanya menjalankan tugas pembinaan, tetapi juga memberikan pelayanan yang bermartabat bagi semua.