Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Beberapa Istilah Tahanan

18 Februari 2023   08:24 Diperbarui: 18 Februari 2023   08:27 53 0
PENAHANANPenahanan sendiri merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Dari jenisnya, penahanan dikatagorikan menjadi  penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
TAHANAN RUMAH
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa diawasi selama berada di rumah. Selama menjadi tahanan rumah mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

TAHANAN KOTA
Penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan. Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga tidak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

RUMAH TAHANAN
Penahanan yang ketiga adalah penahanan Rutan. Di dalam Rutan, tersangka atau terdakwa akan mendapat penjagaan yang ketat dari petugas dan tidak boleh keluar. Namun, jika di tempat tersangka atau terdakwa tidak ada Rutan, maka penahanan dapat dilakukan di Kantor Polisi, Kejaksaan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan.

#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun