Dalam sambutannya, Karutan mengatakan bahwa Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Melalui kerjasama ini, Rutan Pelaihari bersama LKBHuWK akan memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum dan penyuluhan hukum kepada warga binaan secara gratis khususnya untuk kelompok miskin", ujar Fani Andika.
Adapun ruang lingkup bahwa bantuan hukum akan diberikan pada pekara litigasi kecuali terhadap perkara pelanggaran HAM, terorisme, dan narkotika.
"Pengecualian untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terjerat perkara narkotika, maka bantuan hukum dapat kami berikan", tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum oleh LKBHuWK dengan tema Perempuan dan Anak. Penyuluhan hukum diikuti oleh para tahanan pria dan wanita.
LKBHuWK Kalimantan Selatan merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi berdasarkan undang-undang dan telah berbadan hukum.
Kontribusi : Humas Rutan Pelaihari