Dikabulkan atau tidaknya suatu gugatan perceraian dikembalikan pada putusan hakim setelah melalui pemeriksaan dipengadilan. Hal ini bergantung pada pertimbangan hakim setelah mendengar keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
- Pasal 39 (2) UU No.1/1974
"Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri."
Alasan perceraian Menurut Undang-Undang
Terdapat alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 39 (2) UU No.1/1974 jo. pasal 19 PP No.9/1975 diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
c. Mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
d. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan;
e. Cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya;
f. Terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selain alasan-alasan yang disebutkan tersebut, khusus bagi yang beragama islam ditambahkan dua alasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
a. Suami melanggar ta'lik-talak;
b. Peralihan agama yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.