Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Â sebesar 1 persen sebetulnya sudah sejak 2021 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang memutuskan kenaikan PPN secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun isu kanaikan tarif pajak ini eksis tahun 2024 ini beserta suara-suara untuk menolak akan kenaikan tarif.
KEMBALI KE ARTIKEL