Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki seseorang sejak lahir, bukan karena hak yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara. Negara tidak dapat menyatakan hak asasi manusia tidak sah. Negara harus melindungi hak asasi warga negaranya. Negara juga harus hadir dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kehadiran seluruh warga negara, baik dibutuhkan maupun tidak.