Fiqih berasal dari bahsa Arab yaitufaqiha-yafqohu-faqihun, yang artinya mengetahui, memamahi sesuatu. Senada dengan arti fiqh menurut Mahmud Yunus yaitu "mengerti, paham, pintar. Menurut istilah, Fiqih adalah sekelompok hukum syari'at yang berpautan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash Alquran dan As-sunnah, bila ada nash dari Alquran atau As-sunnah yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut, atau yang diambil dari sumber-sumber lain, bila tidak ada nash dari Alquran atau As-sunnah. Secara harfiah, kata fiqhberarti memahami atau mengerti. Berdasarkan pengertian etimologis inilah fiqh bermakna memahami dan mengetahui wahyu Allah (Alquran dan Sunnah) dengan menggunakan penalaran akal dan metode tertentu sehingga diketahui ketentuan hukum perbuatan subjek hukum (mukallaf) dengan dalil-dalilnya. Dapat dijelas dan simpulkan dari defenisi di atas maka dapat dipahami bahwa fiqih dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fiqih yang sudah jelas dan tegas diatur dalam Alquran dan Hadis, kemudian fikih yang diperoleh atau yang dihasilkan dengan jalan ijtihad. Indonesia sebagai konsumen fikih banyak memunculkan kajian bumisasi fikih yang dirasakan melangit sehingga muncul beberapa istilah seperti fikih indonesia, fikih minoritas fikih.
KEMBALI KE ARTIKEL