Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

TB 1 Prof.Dr. Apollo: Insentif Pajak, Tax Holiday, dan Fasilitas Perpajakan

12 Oktober 2021   00:31 Diperbarui: 12 Oktober 2021   00:39 271 1
A. Pendahuluan

Berdasarkan data statistik BKPM, Perkembangan investasi di Indonesia dewasa ini terus mengalami peningkatan. Untuk menambah jumlah investor di Indonesia, pemerintah telah menggelar beberapa fasilitas pajak. Salah satunya dalam pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pemberian fasilitas pajak kepada investor yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional - yang payung hukumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2016. Selain itu, terdapat fasilitas tax holiday, yaitu pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam rangka penanaman modal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. 

Dalam Pasal 29 PP 94 / 2010 ditegaskan pula bahwa kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A Undang -Undang Pajak Penghasilan, dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (5) Undang Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun