Speechless, cuma
itu yang muncul pertama kali di benak saya sewaktu baca surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten. Surat edaran tersebut berisi tentang Optimalisasi Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah. Ada beberapa poin dalam surat tersebut, namun hanya 1 poin yang membuat saya
speechless, yaitu point kesatu yang berbunyi
"Melaksanakan pelayanan pembayaran pajak daerah dengan menoperasionalkan Kantor Bersama Samsat dan Kantor Gerai Samsat dari Pukul 08.00 - 22.00 WIB".
KEMBALI KE ARTIKEL