Skema Coordination of Benefits (CoB) dalam konteks  Asuransi Kesehatan Tambahan di era krisis BPJS sangat efektif, terutama di tengah penghapusan kelas standar rawat inap BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau yang juga disebut dengan Kelas Tunggal merupakan kebijakan dalam penyelenggaraan JKN melalui BPJS Kesehatan. Kebijakan ini nantinya akan menggantikan klaster atau kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini dibedakan menjadi kelas 1, 2, dan 3 yang pada 2023 akan menjelma menjadi kelas tunggal atau KRIS. Dengan kata lain, nantinya para peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang sama, serupa dan standar.
KEMBALI KE ARTIKEL