Terjadinya sebuah perkawinan wanita hamil dalam masyarakat juga dipengaruhi oleh beberapa hal diantarnya:
-Dari sisi ekonomi adalah bahwa jika seorang wanita itu sudah dalam kondisi hamil sedangkan ia dalam keadaan sendiri dan tidak ada yang bertanggung jawab atas dirinya soal masalah nafkah maka ditakutkan nantinya wanita ini akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti menggugurkan kehamilannya atau bahkan melakukakn kegiatan kejahatan untuk memenuhi ekonominya.Â