Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Senator Aziz Khafia, "DPD RI Mau Didengar? Ya, Kerja Keras!"

18 Juli 2015   23:02 Diperbarui: 18 Juli 2015   23:02 1044 2
Sebagai Produk hasil Pemilihan Umum, kedudukan seorang anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) adalah kuat karena setiap anggota DPD RI dan segenap anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) adalah juga merupakan anggota MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia). Dimana, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum menjalankan tugasnya, mengucapkan sumpah jabatan/janji dan dilantik oleh Ketua MPR RI dalam sidang Paripurna MPR RI. Keberadaan DPD RI dalam struktur kenegaraan dimaksudkan untuk :

  1. Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah
  2. Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah
  3. Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun