Sebagai Produk hasil
Pemilihan Umum, kedudukan seorang anggota
DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) adalah kuat karena setiap anggota
DPD RI dan segenap anggota
DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) adalah juga merupakan anggota
MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia). Dimana,
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum menjalankan tugasnya, mengucapkan sumpah jabatan/janji dan dilantik oleh
Ketua MPR RI dalam sidang
Paripurna MPR RI. Keberadaan DPD RI dalam struktur kenegaraan dimaksudkan untuk :
- Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah
- Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah
- Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
KEMBALI KE ARTIKEL