Sebagai warga negara atau penduduk yang tinggal di suatu negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak terutama mereka yang sudah memiliki tanggung jawab perpajakan sesuai dengan undang undang perpajakan yang berlaku di negara tersebut. Pajak merupakan sebuah kontribusi yang wajib dibayarkan kepada negara atau pemerintah oleh seorang pribadi maupun entitas. Kontribusi ini bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang serta tidak mendapat imbalan secara langsung yang nanti nya digunakan untuk keperluan publik dan program pembangunan negara yang sudah tertera pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL