Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kedudukan Hukum Anak di Luar Kawin terhadap Hak Warisnya

5 November 2021   13:43 Diperbarui: 5 November 2021   17:00 403 2
Pada umumnya Kedudukan Hukum dari seorang anak  diluar kawin hanya akan mempunyai hubungan keperdataan dari ibu dan keluarga ibunya saja, sedangkan dengan ayah biologis dan keluarganya anak luar kawin sama sekali tidak mempunyai hubungan keperdataan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun