Setelah dalam perjalanan sejarah bank-bank yang telah ada (bank konvensional) yang telah mengalami kegagalannya, seperti menjalankan fungsi untuk menjembatani antara pemilik modal dengan yang membutuhkan dana, memunculkan suatu model alternatif "Perbankan Bebas Bunga" dengan berbagai metode yang menggunakan sistem "bagi hasil".
Pemerintah dan Bank Indonesia sebagai bank sentral, telah memberikan dukungan mengenai Peraturan Sistem Perbankan di Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 (kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998), serta diperbarui kembali menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Perbankan.
KEMBALI KE ARTIKEL