Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

SIAPKAH SDM KESEHATAN KITA DI ERA JKN?

31 Oktober 2014   17:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:03 51 0

SistemJaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai Pasal 28-H dan Pasal 34 UUD 1945 adalah Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia. Danamanat Pasal 5 ayat (1) UU SJSN dibentuk badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu dari lima program SJSN, di mana program JKN adalah suatu program pemerintah/rakyat dengan tujuan memberikan kapasitas jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, sejahtera.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun