SistemJaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai Pasal 28-H dan Pasal 34 UUD 1945 adalah Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia. Danamanat Pasal 5 ayat (1) UU SJSN dibentuk badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu dari lima program SJSN, di mana program JKN adalah suatu program pemerintah/rakyat dengan tujuan memberikan kapasitas jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, sejahtera.