"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Rabu, 30 Oktober 2024.
Nicolas menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya terlibat kasus perdagangan orang (TPPO) di Malaysia, penyelundupan minyak di China, dan peredaran uang palsu di Indonesia.
"Pelaku sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama tiga tahun. Kedua ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia, di Lapas Cipinang, dalam kasus (peredaran) uang palsu," jelasnya.
Saat ini, Indra kembali ditahan akibat penculikan dan penyanderaan anak pada Minggu, 27 Oktober 2024, hingga Senin, 28 Oktober 2024.
Kejadian ini bermula saat Indra mendatangi rumah korban di RT 3/ RW 7 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu malam, 27 Oktober 2024, dengan tujuan menemui ibu korban untuk meminjam uang.
Kedua orang tua korban telah mengenal pelaku selama dua bulan. Namun, ibu korban tidak meminjamkan uang. Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku Indra Jaya di rumah bersama anak perempuannya.
Nicolas menyebut ibu korban pergi berdagang nasi uduk. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan - jalan menggunakan sepeda motor milik saksi. Namun, sebelum berangkat pelaku mengambil pisau dapur yang ada di rumah korban. Pelaku beranjak pergi meninggalkan rumah membawa bocah perempuan itu sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku membawa korban berkeliling semalaman, mulai dari Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan. Dalam perjalanan, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.
"Dibawa mutar - mutar selama semalam suntuk, sampai pagi itu ya. Jadi dia sudah mulai mutar - mutar itu, sudah mulai melakukan hal- hal yang begitu (pelecehan terhadap korban). Di situlah dia menggoda, dia mencium, dia meraba alat kelaminnya untuk membuat dia nafsu," ungkapnya.
Pada Senin pagi, 28 Oktober 2024 pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten sambil menodongkan pisau ke leher korban. Kejadian ini sempat menyita perhatian warga sekitar. Polri - TNI pun bersinergi untuk negosiasi agar pelaku mau masuk mobil polisi untuk dibawa ke kantor kepolisian.
"Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun ini dalam rangka sebagai barter, karena dia meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban, supaya dia mau transaksi, supaya dia ada pertukaran," ungkap Nicolas, Selasa, 29 Oktober 2024.
Terkait hal itu, polisi telah melakukan visum terhadap korban. Polisi menyebut pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika.
"Kami masih menunggu hasil VER dan sepintas kami menyatakan bahwa ada terdapat bukti kekerasan yang dialami oleh korban," terang Nicolas.
Namun, selama di bawah dekapan pelaku, korban 5 tahun itu mengalami penyiksaan kekerasan fisik hingga pelecehan seksual. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 C dan Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.