Seperti yang telah kita ketahui bersama perbankan syariah memiliki konsep yang berbeda dengan perbankan pada umumnya atau biasa disebut dengan perbankan konvensional. Perbankan syariah dalam pelaksanaannya menerapkan sistem yakni prinsip syariah. Nah salah satu prinsip syariah adalah tidak adanya riba atau bunga. Perbankan syariah tidak menerapkan bunga namun dalam pelaksanaanya menerapkan prinsip bagi hasil. Dalam perbankan syaiah ada 3 akad "Mu" yang menerapkan prinsip bagi hasil dan jual beli atau akan mendapatkan margin. Yakni Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah. Kemudian apasih perbedaan antara ketiga akad "Mu" tersebut, mari kita belajar bersama sama mengenai akad ini.
KEMBALI KE ARTIKEL