Kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsurnya kesejahteraan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia ada di dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini sesuai amanat Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa " setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat", dan Pasal 34 ayat (2) bahwa " negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
KEMBALI KE ARTIKEL