Dilarang keras menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) selain untuk kepentingan desa. dana APBDes harus digunakan sesuai dengan yang tertera dalam dukumen peraturan desa (perdes) APBDes. jika digunakan di luar yang tertuang dalam Perdes APBDes maka kedepan nantinya dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersangkut perkara hukum. Karena itu merupakan salah satu bentuk tindakan pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL