"Peserta didik adalah pembelajar yang otonom". Artinya, peserta didik dengan kodrat alami yang dimilikinya merupakan pribadi merdeka yang dapat melangsungkan pembelajaran secara mandiri. Ini seharusnya menjadi pegangan setiap pihak yang terlibat dalam proses pendidikan maupun pengajaran. Bahwa setiap pribadi peserta didik dengan keunikannya berhak untuk menentukan apa yang perlu dipelajarinya sendiri dan bagaimana dia mempelajarinya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL