Â
Namun, Plt. Dirijen Diktiristek, Kemendikbudristek, Nizam mengatakan, pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya. Â Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.
Â
"Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKA yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya," kata Nizam, di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.