Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Penutupan PTS, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?

8 Juni 2023   20:30 Diperbarui: 8 Juni 2023   20:40 47 0
Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS), karena melakukan pelanggaran berat.  Berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut.
 
Namun, Plt. Dirijen Diktiristek, Kemendikbudristek, Nizam mengatakan, pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya.  Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.
 
"Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKA yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya," kata Nizam, di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun