Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Child Grooming sebagai Modus Baru Pelecehan Seksual dari Segi Kriminologi

6 Oktober 2023   16:30 Diperbarui: 6 Oktober 2023   20:32 865 1
Berkembangnya dunia tekhnologi informasi menghasilkan banyak sekali aplikasi dan media sosial. Adanya jaringan dunia maya (internet) yang dapat diakses oleh siapa saja membuat timbulnya resiko dalam penggunaannya. Kemajuan ini tentu memiliki sisi baik dan buruknya. Sisi baiknya, keberadaan dunia maya dapat menghubungkan satu manusia dengan manusia lainnya tanpa harus bertatap muka. Sedangkan sisi buruknya, keberadaan dunia maya telah berkontribusi pada munculnya berbagai kejahatan yang muncul dengan pola berbeda yang diuntungkan dari perkembangan teknologi tersebut. Kehadiran media sosial juga berdampak pada peningkatan kejahatan yang sebelumnya tidak ada, serta meningkatkan jenis kejahatan yang hadir dalam versi elektronik. Jenis kejahatan yang banyak bermunculan saat ini adalah kejahatan yang mengarah pada kejahatan pornografi dan kejahatan seksual yang terjadi di media sosial, baik di Instagram, WhatsApp atau akun media sosial lainnya. Salah satu jenisnya adalah child grooming yang merupakan jenis kejahatan baru dimana eksploitasi seksual banyak dilakukan pada anak-anak seperti yang dilakukan di media sosial akibat kemajuan teknologi. Jika keberadaan internet tidak didukung oleh perangkat hukum yang dapat mengatur setiap manusia, maka pasti banyak orang yang bisa menjadi penjahat atau korban kejahatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun