Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan salah satu muatan kurikulum yang wajib dilaksanakan di sekolah agar peserta didik memiliki karakter Profil Pelajar Pancasila. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2024: Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotongroyong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif.
KEMBALI KE ARTIKEL