Dalam konteks manajemen risiko, keputusan pemerintah untuk menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% harus dilihat sebagai langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan perekonomian. Sebagai seorang ahli manajemen risiko, penting untuk menganalisis bagaimana kebijakan ini dapat mempengaruhi berbagai aspek, termasuk stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan keadilan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL