Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Alasan Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir "Membahayakan Nelayan"

7 Juni 2023   21:28 Diperbarui: 7 Juni 2023   21:36 216 3
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu menuai kritik dari banyak pihak khususnya pada pasal 9 ayat (2) huruf (d), ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.. Pasalnya berarti dalam peraturan tersebut pemerintah memberikan izin kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun