Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu menuai kritik dari banyak pihak khususnya pada pasal 9 ayat (2) huruf (d), ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.. Pasalnya berarti dalam peraturan tersebut pemerintah memberikan izin kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
KEMBALI KE ARTIKEL