Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menandai komitmen pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kualitas pendidikan anak usia dini dengan pendekatan yang holistik dan berkualitas. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) direncanakan secara sistematis dan diterapkan secara sistematis di Satuan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) untuk mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak secara optimal agar kelak menjadi anak yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan (Aulia, et.al, 2022).
KEMBALI KE ARTIKEL