Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pembelajaran Daring di Masa Pandemi

29 Juli 2021   20:00 Diperbarui: 29 Juli 2021   20:08 105 1
Pendidikan di Indonesia menerapkan sistem pendidikan nasional melalui Undang-Undang No.20 Tahun 2003. Salah satu programnya ialah Wajib Belajar 12 Tahun yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) 6 tahun, Menengah Pertama (SMP) dan Atas (SMA) masing-masing selama 3 tahun. Akan tetapi perubahan terjadi saat pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia menyebabkan beberapa pembaharuan terjadi pada sistem pendidikan yang diberikan. Pelaksanaan pembelajaran yang biasanya menggunakan metode tatap muka berubah menjadi pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan bantuan perantara berupa aplikasi semenjak 16 Maret 2020.

Dampak Sekolah daring

Sekolah dengan berbasis daring ini telah berjala 1 tahun. Akan tetapi, sistem pembelajaran ini tidaklah mudah dijalankan, karena banyak kendala yang dialami oleh siswa maupun guru. Hal ini disebabkan tidak semua peserta didik memiliki fasilitas yang sama seperti ponsel, leptop, atau pun penunjang seperti kuota internet. karena masalah kesenjangan ekonomi yang semakin besar.

Seperti yang diketahui, beberapa wilayah Indonesia masih belum terjangkau oleh jaringan internet yang baik, hal ini mengakibatkan terhambatnya aktivitas belajar mengajar. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun