Sebagian besar masyarakat, menurut saya pasti setuju bahwa pembantu rumah tangga sangat diperlukan. Apalagi pada zaman ekonomi tinggi ketika banyak ibu rumah tangga tidak bisa hanya berdiam diri di rumah sehingga harus turut menopang ekonomi keluarga dan bekerja di luar rumah. Terkadang banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan menjadi terbengkalai jika tak ada orang yang membantunya di rumah. Di sanalah kebutuhan akan pembantu rumah tangga  (PRT) sangat dirasakan. Tidak hanya membantu membereskan rumah, PRT juga diperlukan untuk menjaga buah hati, bahkan orang tua atau orang sakit yang memerlukan perawatan di rumah. Dalam hal ini, saya rasa, kita perlu membedakan PRT ke dalam dua pembeda, yaitu PRT sebagai orang yang diminta bantuan (biasanya dari kalangan keluarga yang sedang tidak bekerja atau tetangga dekat) dan pekerja profesional yang digaji berdasarkan kompetensinya. Untuk yang terakhir tentu saja baby sitter, satpam, manager rumah tangga, koki, dan lain-lain mungkin yang seharusnya diatur tersendiri dalam undang-undang pelindungan pekerja rumah tangga. Sebuah UU yang dibutuhkan lantaran dapat mengakui dan melindungi pekerja rumah tangga selayaknya tenaga kerja lainnya. Nah, pembeda ini perlu sangat jelas dibedakan sehingga isu yang menimbulkan keraguan pengesahan rancangan undang-undang pelindungan pembantu rumah tangga (RUU PPRT) dapat dihilangkan.
KEMBALI KE ARTIKEL