Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Inilah Cara Mengurus Gaji Berkala P3K!

30 Januari 2024   08:32 Diperbarui: 30 Januari 2024   08:41 247 5
Salam pendidikan!
Seperti yang kita tahu, sekarang perangkat ASN terdiri dari PNS dan P3K. Ternyata P3k pun bisa mengurus kenaikan gaji berkala layaknya PNS. Kenaikan gaji berkala (KGB) adalah hak seorang ASN untuk mendapatkan kenaikan gaji karena telah mencapai masa periode tertentu. Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/ 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi P3K, ternyata setelah 2 tahun masa pengabdian P3K dapat mengurus kenaikan gaji berkala ini asalkan terpenuhi beberapa syarat-syarat pentingnya. Yaitu harus mempunyai nilai kinerja minimal "baik" dalam du tahun terakhir. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun