Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KUIS 12 - Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   21:43 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:24 78 0
Pengertian keberatan menurut Purwito & Komariah (2007:72) dapat dibagi menurut kepentingannya, yaitu:
1. Dalam arti umum, adalah ungkapan lisan maupun tertulis tentang ketidaksetujuan, ketidakpuasan, atau penolakan dari seseorang atau kelompok dalam masyarakat atas suatu hal yang berasal dari tindakan seseorang/ badan hukum yang dianggap tidak dapat diterima/ atau tidak benar dan dirasa sebagai beban serta dianggap bertentangan dengan asas keadilan.
2. Dalam arti hukum, keberatan merupakan salah satu hak yang diberikan undang-undang untuk Wajib Pajak dalam meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta manifestasi atas ketidaksetujuan atau penolakan masyarakat/ wajib pajak terhadap
keputusan di bidang perpajakan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun