Sejak ditetapkannya Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 oleh KPU pada 13 November 2023 lalu, mulai bermunculan berbagai hasil survei yang dilakukan oleh berbagai Lembaga Survei. Lembaga survei itu menyampaikan tingkat keterpilihan (elektabilitas) masing-masing pasangan calon yang terekam oleh lembaganya. Timbul diskusi dan 'perdebatan' dalam menanggapi hasil survei ini.