Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024-2025. Keputusan ini muncul setelah berbagai kritik akibat kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri. Menteri Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa pembatalan kenaikan UKT dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti masukan masyarakat dan telah berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL