Pada 14 Juli 2015, Iran, negara-negara yang disebut P5+1 (5 negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB ditambah Jerman), dan Uni Eropa menandatangani perjanjian
Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA). Perjanjian ini memiliki tujuan untuk membatasi aktivitas nuklir Iran sehingga menurunkan tensi regional dan internasional, serta disisi lain membebaskan Iran dari sanksi ekonomi dan politik, baik dari AS, Uni Eropa, serta PBB.
KEMBALI KE ARTIKEL