Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara dengan beberapa kewenangan, seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa tentang kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan sengketa tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga bertanggung jawab untuk menafsirkan dan menjelaskan konstitusi sehingga dapat diterapkan dengan benar.
KEMBALI KE ARTIKEL