Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apakah MKMK Dapat Membatalkan Putusan MK?

14 Desember 2023   20:07 Diperbarui: 14 Desember 2023   20:21 80 0
Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara dengan beberapa kewenangan, seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa tentang kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan sengketa tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga bertanggung jawab untuk menafsirkan dan menjelaskan konstitusi sehingga dapat diterapkan dengan benar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun