Berdasarkan Depdiknas (2008 : 10), pelaksanaan pembelajaran matematika bagi Anak Berkebutuhan Khusus atau biasa disingkat ABK perlu didampingi oleh guru kelas dan guru pendamping khusus (GPK). Dalam hal ini guru pendamping khusus (GPK) memiliki tugas menjadi konsultan untuk menyesuaikan kurikulum dengan kondisi para siswa. Di sisi lain, pelaksanaan pembelajaran matematika di kelas merupakan tanggung jawab dari seorang guru kelas/guru matematika itu sendiri. Menurut Amalia (2020), rangkaian pelaksanaan pembelajaran terdiri dari tiga tahap yaitu pendahuluan, inti, dan penutup.
KEMBALI KE ARTIKEL