Kebijakan tentang PSBB dan PPKM ketika pandemi covid merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mengatasi pandemi covid. PSBB adalah pembatasan sosial bersekala besar yang di atur dalam PP 21 tahun 2020. Target PSBB ini adalah seluruh masyarakat, baik masyarakat awam, pekerja swasta, wirausaha maupun pegawai pemerintah. PSPB membatasi aktifitas masyarakat dalam berbagai hal. misalnya meliburkan kegiatan belajar mengajar dan beberapa perkantoran, menghentikan kegiatan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya hingga pembatasan moda transportasi. Dampak positif dari PSBB ini yaitu dapat menurunkan jumlah masyarakat yang terpapar. Namun dampak negatifnya roda perekonomian tersendat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL