Pernikahan dini tidak lagi terdengar asing di kehidupan kita. Banyak sekali fenomena pernikahan dini yang terjadi di Negara kita saat ini. Bahkan, Negara kita menjadi Negara dengan persentase pernikahan dini tertinggi kedua di Negara ASEAN setelah Kamboja. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak perspektif masyarakat Indonesia yang menyatakan pernikahan dini merupakan solusi dari perzinahan. Memang benar dengan sebuah pernikahan seseorang dapat terhindar dari zina, tetapi perlu kita ketahui juga undang-undang yang menyatakan batas minimal seseorang boleh menikah itu berusia 19 tahun yaitu pada UU Nomor 16 Tahun 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL