Menurut istilah milik dapat didefinisikan  suatu ikhtisas yang menghalangi yang lain, dan menurut syariat yaitu yang membenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang. Hak milik mempunyai sifat ,pemilikan pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak atau absolut (bebas tanpa kendali dan batas). Sebab di dalam berbagai ketentuan hukum dijumpai beberapa batasan dan kendali yang tidak boleh dikesampingkan oleh seorang muslim dalam pengelolaan dan pemanfaatan harta benda dan pemiliknya. Kewajiban kepemilikan syariah memamparkan bahwa kewajiban milik pribadi bersama dengan hak kepemilikan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL