Pada masa pemerintahan Jokowi dikala ini mutu demokrasi di Indonesia mengalami penyusutan yang signifikan. Belum lagi akhir- akhir ini tersiar draft pasal penghinaan presiden masuk kedalam RUU KUHP. Dengan dimasukkannya Pasal Penghinaan Presiden ke dalam draft RUU KUHP di khawatirkan selaku wujud dari pembungkaman kritik terhadap pemimpin negeri dan menciderai demokrasi di Indonesia. Pemerintah dalam perihal ini mempunyai alibi dan pertimbangan mengapa Pasal Penghinaan Presiden di dalam draft RUU KUHP masih dipertahankan.
KEMBALI KE ARTIKEL