Kantor keren ngga ada ruang laktasi?..... Kampus megah ngga ada nursery room?...
Pemerintah melalui PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASi Eksklusif telah mengamanatkan seluruh komponen publik agar bersinergi untuk mendukung ibu menyusui bayi dan memompa ASI nya dengan menyediakan ruang laktasi yang layak di ruang publik.
Mulai sekarang, harusnya  ngga akan ada lagi busui yang mompa ASi di toilet kantor. Never again!!!