Bogor-Isu munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (disingkat menjadi PMK; dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai food and mouth disease/FMD) pada ternak menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia beberapa bulan terakhir. Pasalnya, pengumuman penetapan wabah PMK oleh Menteri Pertanian terjadi pada waktu yang berdekatan dengan Hari Raya Kurban. Agen penyebab penyakit pada ternak ini adalah virus PMK. Virus PMK ini menginfeksi hewan berkuku belah/berkuku genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, dan juga babi. Virus ini juga dilaporkan menginfeksi satwa liar berkuku belah seperti rusa dan gajah. Sebagaimana diketahui, masyarakat muslim Indonesia terbiasa menggunakan sapi, domba, dan kambing sebagai hewan kurban. Menteri Pertanian pada 25 Juni 2022 secara resmi menetapkan daerah wabah PMK dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 sebanyak 19 provinsi. Dari 19 provinsi tersebut, 14 provinsi di antaranya memiliki penyebaran penularan PMK di lebih besar dari atau sama dengan (≥) 50% dari jumlah kota/kabupaten yang dimilikinya. Jawa Barat merupakan satu di antara 14 provinsi tersebut. Kondisi pandemi Covid-19 yang masih merebak di dunia, termasuk Indonesia, menyebabkan sebagian masyarakat memiliki keraguan untuk dapat melaksanakan ibadah kurban.
KEMBALI KE ARTIKEL