Sejak logo halal baru dikenalkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2022, masyarakat terjebak pro dan kontra tentang logo halal baru tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL