Wakaf uang merupakan model wakaf kontemporer yang belum banyak berkembang di Indonesia, selama ini wakaf di Indonesia identik dengan wakaf tanah. Sehingga luas tanah wakaf di Indonesia menurut data Kementrian Agama seluas 52.679,50 ha. Wakaf uang dalam sejarah Islam mulai dipraktekan pada awal abad kedua hijriah, sedangkan wakaf uang di Indonesia baru dikenal ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang pada tahun 2002.Â
KEMBALI KE ARTIKEL