Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Kewenangan Pengelolaan Persampahan di Indonesia

2 Mei 2020   22:42 Diperbarui: 5 Mei 2020   14:35 173 0
Pengumpulan sampah dari Rumah Tangga (RT) sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia hanya 39 % (sampai di TPA), dan tingkat prosentase kegiatan 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) di Indonesia tidak sampai 15 %. Hal ini telah menjadi perhatian semua bahwa Pemerintah Kabupaten / Kota di Indonesia kewalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang persampahan. Perlu upaya nyata untuk hal ini, peraturan kelembagaan serta bantuan keuangan langsung yang mendukung untuk kelembagaan di kabupaten / kota perlu amat didorong. Juga, sangat perlu dibantu lembaga community based of waste management yang sudah banyak di Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun