Pengumpulan sampah dari Rumah Tangga (RT) sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia hanya 39 % (sampai di TPA), dan tingkat prosentase kegiatan 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) di Indonesia tidak sampai 15 %. Hal ini telah menjadi perhatian semua bahwa Pemerintah Kabupaten / Kota di Indonesia kewalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang persampahan. Perlu upaya nyata untuk hal ini, peraturan kelembagaan serta bantuan keuangan langsung yang mendukung untuk kelembagaan di kabupaten / kota perlu amat didorong. Juga, sangat perlu dibantu lembaga community based of waste management yang sudah banyak di Indonesia.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.