Perdebatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) menjadi topik hangat di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memutuskan, pemimpin daerah berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres atau cawapres selama mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pemimpin daerah. Keputusan ini dinilai kontroversial dan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL