Namun sepertinya Indonesia belum menyadari hal ini. Hampir di setiap tempat kita melihat pemandangan bahwa begitu banyak anak terlantar. Masih banyak anak yang hidup dalam penderitaan. Anak-anak yang seharusnya masih menikmati senangnya bermain dan belajar sudah harus turut bekerja keras untuk dapat melanjutkan kehidupannya. Pengemis, pengamen, loper koran, tukang semir, berhenti sekolah dan masih banyak lainnya harus diperankan anak-anak di Indonesia. Mereka tumbuh menjadi seseorang yang keras akibat kehidupan yang keras pula. Sungguh inikah orang-orang yang diharapkan menjadi generasi penerus bangsa ini? Indonesia terlalu sibuk mengurusi urusan orang dewasa yang sulit untuk dipecahkan. Pemerintah sibuk mengurusi urusan politik yang penuh dengan kecurangan. Sementara mereka melupakan bahwa mereka juga harus mempersiapkan anak-anak untuk menggantikan mereka kelak tentu dengan perubahan-perubahan positif.
Berdasarkan KHA ( Konferensi PBB tentang hak anak ), semua anak, tanpa membedakan ras, suku, bangsa, agama, jenis kelamin, keturunan maupun bahasa memiliki empat hak dasar yaitu: Pertama, hak atas kelangsungan hidup (survival) yang layak dan pelayanan kesehatan. Artinya anak-anak berhak mendapatkan gizi yang baik, tempat tinggal yang layak dan perawatan kesehatan bila jatuh sakit. Kedua, hak untuk tumbuh dan berkembang (development). Termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pendidikan, informasi, waktu luang, berkreasi seni dan budaya. Termasuk pula didalamnya hak asasi untuk anak cacat, dimana mereka berhak mendapatkan perlakuan dan pendidikan khusus. Ketiga, hak untuk memperoleh perlindungan (protection). Termasuk di dalamnya adalah perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam dan sewenang-wenang. Keempat, hak untuk berpartisipasi (participation). Termasuk di dalamnya adalah hak kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul serta ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi dirinya. Bila hak anak-anak dipenuhi dengan efektif, maka bangsa ini telah menyiapkan generasi yang baik dan berkualitas. Namun kewajiban siapakah untuk memenuhi hak para anak? Orangtua, masyarakat, atau pemerintah ?