Bela negara merupakan suatu sikap, perilaku, dan tindakan warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta tanah air dan kesadaran akan tanggung jawab dalam mempertahankan kedaulatan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara , bela negara tidak terbatas pada militer, melainkan juga partisipasi dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya (Widodo, 2021). Nilai-nilai bela negara meliputi cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, serta kesediaan berkorban demi bangsa dan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL