Maju dan berkembangnya sebuah negara ditentukan dari kualitas para generasi mudanya. Untuk membentuk generasi muda yang unggul diperlukannya pendidikan yang mumpuni, guna menunjang kemajuan masing-masing individu. Dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara (Suryana & Muhtar, 2022). Sistem pendidikan di Indonesia sendiri, menerapkan sistem pendidikan yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara, dengan semboyannya yang terkenal yaitu:
KEMBALI KE ARTIKEL